Apa Itu PBB: Arti, Fungsi, Contoh, dan Cara Perhitungannya

apa itu pbb

Isi Artikel

Saat memiliki atau berencana membeli properti, ada satu kewajiban yang hampir pasti akan Anda temui setiap tahun: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski sering dibayar rutin, tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya apa itu PBB, bagaimana cara menghitungnya, hingga bagaimana cek PBB online dengan praktis.

Supaya lebih paham dan tidak bingung lagi, yuk bahas apa itu PBB secara lengkap mulai dari pengertian, fungsi, contoh, sampai cara perhitungannya di bawah ini!

Apa Itu PBB?

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, atau penguasaan bumi dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan yang memiliki atau menggunakan properti, seperti rumah, ruko, apartemen, hingga tanah kosong.

Secara sederhana, apa itu PBB bisa diartikan sebagai kontribusi wajib pemilik properti kepada negara atau pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Kepanjangan PBB dan Jenisnya

Kepanjangan PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Saat ini, PBB terbagi menjadi dua jenis utama:

1. PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Dikelola oleh pemerintah daerah dan berlaku untuk properti seperti rumah tinggal, apartemen, ruko, hingga tanah di kawasan kota atau desa.

2. PBB Sektor Tertentu (PBB-P3)

Dikelola oleh pemerintah pusat, mencakup sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas.

Untuk pemilik hunian atau calon pembeli rumah, jenis yang paling sering ditemui tentu PBB-P2.

Baca Juga: NJOP/Meter Adalah: Pengertian, Cara Cek, dan Contohnya

Apa Fungsi PBB?

PBB bukan sekadar kewajiban administratif. Ada beberapa fungsi penting dari pajak ini, antara lain:

  • Sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur
  • Mendukung fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, dan layanan kesehatan
  • Menjadi bukti legal kepemilikan atau penguasaan properti
  • Meningkatkan nilai kawasan melalui pembangunan berkelanjutan

Dengan membayar PBB tepat waktu, Anda juga ikut berkontribusi dalam perkembangan lingkungan tempat tinggal.

Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994, tarif PBB yang dikenakan atas setiap objek pajak ditetapkan sebesar maksimal 0,5%.

Sementara itu, dasar pengenaan PBB dijelaskan dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 serta Pasal 2 ayat (3) KMK-523/KMK.04/1998, yaitu menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan utama perhitungan pajak.

NJOP sendiri merupakan nilai pasar wajar dari suatu objek pajak. Penetapan NJOP dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap tiga tahun sekali. Namun, khusus untuk daerah dengan perkembangan pesat dan kenaikan nilai properti yang signifikan, penyesuaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun. Dalam proses penetapannya, Menteri Keuangan mempertimbangkan kondisi daerah bersama Gubernur setempat dengan pendekatan self-assessment.

Contoh Objek yang Dikenakan PBB

Objek Pajak Bumi dan Bangunan mencakup dua kategori utama, yaitu objek bumi dan objek bangunan.

Objek Bumi

Beberapa contoh objek bumi yang dikenakan PBB antara lain:

  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Pekarangan
  • Tanah kosong
  • Area pertambangan

Objek Bangunan

Sementara itu, objek bangunan yang termasuk dalam PBB meliputi:

  • Rumah tinggal
  • Jalan tol
  • Pagar mewah
  • Kolam renang
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan
  • Bangunan usaha atau komersial

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Alamat Rumah di Google Maps? Cek di Sini!

Cara Perhitungan PBB

Banyak yang mengira PBB dihitung secara asal, padahal rumusnya cukup jelas. Berikut gambaran umumnya:

PBB = Tarif PBB × Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Keterangan:

  • Rumus NJKP: Persentase NJKP 40% x (NJOP – NJOPTKP)
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Nilai pasar properti
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Nilai pengurang yang ditetapkan pemerintah daerah
  • Tarif PBB: Maksimal 0,5% (umumnya lebih kecil, tergantung daerah)

Studi Kasus

PT XYZ memiliki properti dengan luas bangunan 200 m² dengan nilai bangunan Rp2.000.000 per meter persegi dan luas tanah 300 m² dengan nilai tanah Rp3.000.000 per meter persegi. Sebagai catatan, NJOPTKP di wilayah tempat propertiPT XYZ berada ditetapkan sebesar Rp0.

Langkah Perhitungan PBB

1. Menghitung Nilai Bangunan

200 m² × Rp2.000.000 = Rp400.000.000

2. Menghitung Nilai Tanah

300 m² × Rp3.000.000 = Rp900.000.000

3. Menentukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Nilai bangunan + nilai tanah = Rp400.000.000 + Rp900.000.000 = Rp1.300.000.000

4. Menghitung NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 

40% × Rp1.300.000.000 = Rp520.000.000

5. Menghitung PBB Terutang

0,5% × Rp520.000.000 = Rp2.600.000

Cara Cek PBB Online dengan Mudah

Untuk melakukan cek PBB online atau mengetahui tagihan PBB online, langkah pertama yang perlu dipastikan adalah status properti sudah terdaftar sebagai objek pajak. Jika belum, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Formulir SPOP yang telah diisi lengkap kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau instansi yang ditunjuk, disertai dokumen pendukung seperti:

  • Scan KTP Wajib Pajak
  • Scan KTP pemohon atau kuasa (jika diwakilkan)
  • Surat kuasa bermaterai dan ditandatangani Wajib Pajak (jika dikuasakan)
  • Scan sertifikat tanah (Sertifikat, SIPT, Petok D, Surat C, atau IJB)
  • Surat keterangan dari kelurahan (jika sertifikat berupa Petok D/Surat C/IJB)
  • Surat kesediaan bantuan pengawasan
  • Foto objek pajak (tanah dan bangunan dari berbagai sisi, serta akses jalan di depan properti)

Cara Cek PBB Online Melalui Website Resmi

Setelah properti terdaftar, cara cek PBB online dapat dilakukan melalui website pajak daerah dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke website resmi Kantor Pajak atau Bapenda daerah setempat
  2. Pilih menu BPHTB atau PBB Online
  3. Klik fitur Cek UN
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  5. Periksa detail data seperti alamat, luas tanah dan bangunan, NJOP, serta status pembayaran

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan membawa dokumen pendukung.

Cara Melihat Tagihan PBB via E-Commerce

Selain melalui website resmi pemerintah daerah, kini cek PBB online juga bisa dilakukan lewat platform e-commerce. Berikut langkah umumnya:

  1. Buka aplikasi atau website e-commerce resmi
  2. Pilih menu Top-Up & Tagihan
  3. Masuk ke kategori Pelayanan Pemerintah
  4. Pilih layanan Pajak PBB
  5. Tentukan kota atau wilayah properti
  6. Masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak
  7. Cek tagihan dan lanjutkan ke pembayaran
  8. Pilih metode pembayaran yang diinginkan

Setelah transaksi berhasil, notifikasi pembayaran akan dikirimkan secara otomatis.

Kenapa Penting Memahami PBB Sebelum Beli Rumah?

Memahami PBB sejak awal akan membantu Anda:

  • Menghitung biaya kepemilikan rumah secara realistis
  • Menghindari denda akibat telat bayar
  • Menilai kewajiban tahunan dari properti yang dibeli

Terutama jika Anda berencana membeli rumah di kawasan berkembang, nilai NJOP dan PBB biasanya akan ikut meningkat seiring naiknya nilai properti.

PBB sebagai Bagian dari Perencanaan Hunian Jangka Panjang

Jika Anda sedang mempertimbangkan hunian di kawasan premium seperti CitraGrand Semarang, memahami PBB menjadi langkah penting sebelum membeli rumah. Kawasan dengan perencanaan matang, fasilitas lengkap, dan lingkungan yang terus berkembang umumnya memiliki nilai properti yang stabil bahkan meningkat.

Dengan sistem lingkungan tertata dan legalitas yang jelas, pengelolaan PBB di kawasan seperti CitraGrand Semarang juga lebih transparan dan terstruktur. Ini memberi rasa aman bagi penghuni, sekaligus menjadi investasi jangka panjang yang lebih terukur.

Memiliki rumah bukan hanya soal desain dan lokasi, tapi juga tentang kesiapan memahami kewajiban seperti PBB agar hunian impian tetap nyaman tanpa kejutan di kemudian hari!