Apa Itu Sertifikat Tanah? Ini Definisi, Syarat, Hingga Cara Mengurusnya

sertifikat tanah

Isi Artikel

Mengetahui status sertifikat tanah ketika ingin membeli rumah, sangat diperlukan. Ada langkah perlindungan hukum yang terlibat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan masih banyak lagi. Setiap jenis memiliki perannya masing-masing dan cara mengurusnya. Untuk menghindari kebingungan Anda, Yuk mari kita pahami secara lengkap mulai dari definisi, syarat pembuatan sertifikat tanah.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Definisi & Hak: Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki status kepemilikan paling kuat. Memiliki jenis sertifikat ini artinya memiliki hak penuh atas tanah yang dimiliki.

Jangka Waktu: Haknya tidak memiliki batas waktu (berlaku selamanya) dan tidak perlu diperpanjang, berbeda dengan HGB (Hak Guna Bangunan) yang ada masa berlakunya. 

Subjek: sifatnya yang melekat pada person atau individu, SHM dapat diwariskan secara turun-temurun kepada ahli waris. Ini menjadikannya aset investasi jangka panjang yang paling aman.

Selain itu, SHM juga memiliki status nilai jual yang tinggi. Aset ini cenderung lebih disukai oleh bank sebagai jaminan ataupun agunan untuk pinjaman kredit.

Subjek: Perlu diperhatikan, kepemilikan SHM hanya diperbolehkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Badan hukum tertentu (seperti yayasan atau badan keagamaan) juga bisa memilikinya dalam kondisi khusus, namun secara umum perusahaan (PT) biasanya hanya diberikan HGB.

Baca artikel lainnya: Tipe Baylene, Hunian 3 Lantai Berkonsep Upslope yang Paling Diminati

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Definisi & Hak: SGGU berkaitan dengan usaha/ bisnis, terutama di sektor sumber daya alam yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tanah ini digunakan untuk usaha di bidang: pertanian. Perkebunan. Perikanan, maupun peternakan. 

Batas Waktu: SHGU memiliki masa berlaku maksimal 35 tahun untuk jangka waktu awal dan bisa diperpanjang hingga 25 tahun kedepan. Setelah masa itu habis pemegang hak perlu mengajukan pembaharuan hak itu kembali.

Aturan Yang Berlaku: Di Indonesia, aturan SHGU tidak diperuntukan untuk jenis tanah kecil. Sehingga minimal pemberlakuan SHGU adalah 5 hektar. Namun, jika luasnya hinga 25 hektare atau lebih, perlu menggunakan Capital Commitment (Investasi Yang Layak).

Sama halnya dengan SHM, SHGU hanya dapat dimiliki oleh WNI, dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia (PT / CV).

Subjek: SHGU juga dapat dijadikan jaminan utang yang dibebani Hak tanggungan untuk perusahan perkebunan sebagai modal dari bank.

Tentunya jika Anda ingin membeli rumah, SHGU tidak cocok dan tidak diperuntukan bagi calon pembeli rumah tinggal.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Definisi & Hak: SHGB adalah jenis sertifikat yang sering ditemukan ketika membeli rumah melalui developer (perumahan) ataupun apartemen. Secara konsep status kepemilikan banguan sepenuhnya milik pembeli dan berhak penuh untuk menempati, merenovasi, hingga memperjualkannya kembali.

Status Tanah: Berbeda dengan SHM, tanah pada SHGB bukan milik mutlak pemegang sertifikat, melainkan hak guna atas tanah negara atau tanah pihak lain (HPL).

Batas Waktu: Memiliki masa berlaku (biasanya 30 tahun) dan dapat diperpanjang (20 tahun). Namun, bagi individu WNI, sertifikat ini sangat fleksibel karena bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM.

Subjek: Bisa dimiliki oleh perorangan WNI maupun badan hukum (PT).

Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Definisi & Hak: Secara fungsi dan hak nya SHP merupakan Izin yang diberikan untuk menggunakan atau memungut hasil tanah tersebut. Biasanya sertifikat ini digunakan untuk fasilitas publik,  kantor pemerintah, hingga hunian untuk WNA.

Subjek: Kepemilikannya bisa digunakan oleh WNI, WNA, Badan Hukum Indonesia, Badan Hukum Asing, Instansi Pemerintah, hingga Perwakilan negara asing dengan syarat-syarat tertentu.

Batas Waktu: Untuk Tanah Hak Negara dapat diberikan selama 30 tahun maksimal, dan dapat diperpanjang kembali hingga 20 tahun. Setelah masa berlaku habis dapat diperbarui kembali selama 30 tahun (Mencapai 80 tahun).

Sedangkan Perorangan, dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemilik Hak Pakai (dengan akta notaris).

Hak Kepemilikan: SHP dapat dialihkan kepada pihak lain yang berwenang dan dapat dijadikan jaminan utang agunan bank.

Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Definisi & Hak: Hak yang diberikan oleh negara kepada badan hukum untuk mengelola lahan. Berbeda dengan SHM dan SHGB statusnya hanya mengelola saja.

Subjek: terbatas pada institusi pemerintahan, BUMN, BUMD, Badan Otorita, dan Badan Bank Tanah.

Status: Sertifikat HPL sangat sulit dan tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM. Karena tanah HPL merupakan aset negara. Namun statusnya bisa sampai SHGB.

Syarat Umum Pengurusan Sertifikat

Untuk mengurus sertifikat-sertifikat di atas (baik pembuatan baru maupun peningkatan status), dokumen yang wajib disiapkan biasanya meliputi:

Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Bukti Lahan: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (sudah lunas).

Dokumen Perizinan: Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG.

Surat Pernyataan: Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa (biasanya disediakan formnya oleh BPN).

Persyaratan Sesuai kebutuhan Sertifikat Tanah

SHM (dari Tanah Adat): Membutuhkan Surat Girik/Letter C asli, Surat riwayat tanah dari Kelurahan, Surat keterangan tidak sengketa dari Desa.

SHM (Peningkatan HGB): Sertifikat HGB asli, fotokopi IMB untuk rumah tinggal (luas < 600m²)

SHGU (Bisnis): Rencana Kerja/Business Plan, bukti kemampuan modal, izin lokasi untuk usaha (pertanian/ ternak)

SHGB (Developer Perumahan): Sertifikat Hak Pengelolaan (jika di atas HPL), Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris.

SHMSRS (Apartemen):
Akta Pemisahan (dokumen yang membagi unit-unit), gambar denah pertelaan dari developer.

SHP (Hak Pakai): Surat keputusan pemberian hak dari pejabat berwenang (jika tanah negara) atau perjanjian dengan pemilik tanah (jika tanah pribadi).

Baca Artikel Lainnya: Apa Itu PBB: Arti, Fungsi, Contoh, dan Cara Perhitungannya

Cara Mengurus ke Kantor Pertanahan (BPN)

Prosesnya kini sudah semakin modern. Berikut langkah ringkasnya:

Pendaftaran: Datang ke loket pelayanan BPN atau mendaftar melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.

Pengukuran: (Untuk tanah baru) Petugas akan datang ke lokasi untuk mengukur fisik tanah.

Pembayaran PNBP: Membayar biaya administrasi resmi negara melalui bank (bukan di loket).

Penerbitan: Sertifikat akan diproses dan diterbitkan (kini sudah mulai beralih ke Sertifikat Elektronik atau E-Sertifikat).

Keunggulan Punya Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan bukti kepemilikan sah yang memberikan rasa aman, meminimalisir risiko sengketa, serta mempermudah berbagai proses administratif, hingga pengajuan KPR maupun transaksi jual beli. Lalu, mengapa sertifikat tanah menjadi sangat penting?

Keamanan Investasi: Menghindari penipuan sertifikat ganda atau tanah sengketa.

Nilai Likuiditas: Rumah dengan SHM yang jelas jauh lebih mudah dijual kembali dengan harga tinggi.

Kepastian Hukum: Memastikan bahwa penjual memang pemilik sah sesuai nama yang tertera di sertifikat.

Legalitas Aman dengan Program Peningkatan SHM di CitraGrand Semarang

Memiliki rumah dengan legalitas yang jelas adalah prioritas utama, dan hunian di CitraGrand Semarang, setiap unit rumah pada tahap awal berstatus HGB (Hak Guna Bangunan). Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena tersedia program free peningkatan menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) setelah proses akad selesai. 

Program ini memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memiliki hunian dengan status kepemilikan penuh tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk peningkatan sertifikat. Selain itu, dengan adanya dukungan dari pihak bank, proses KPR juga berpotensi menjadi lebih mudah dan praktis. 

Kepastian legalitas ini menjadikan setiap unit di CitraGrand Semarang tidak hanya nyaman untuk dihuni, tetapi juga memiliki nilai investasi jangka panjang yang kuat.

Lingkungan yang asri dan hijau di CitraGrand Semarang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi keluarga Anda. Tipe rumah yang ditawarkan mulai dari desain inovatif dan fungsional yang elegan dan lapang.

Setiap sudut kawasan diciptakan untuk mendukung gaya hidup sehat dan tenang di tengah suasana perumahan yang rindang.

Selain keindahan lingkungannya, lokasi ini sangat strategis dengan akses mudah menuju fasilitas publik utama di Semarang. 

Segera temukan tipe hunian impian Anda di CitraGrand Semarang dan nikmati kenyamanan hidup di kawasan prestisius yang menjamin keamanan legalitas serta kualitas bangunan terbaik.

Click tombol dibawah ini untuk dapatkan info rumah di CitraGrand Semarang!